DINAS PEMADAM KOTA MAKASSAR
Jln. Dr. Sam Ratulangi Makassar
Selamat Datang di Situs Resmi Dinas Pemadam Kebakaran Kota Makassar.
Pertama tama kami mengucapkan terima kasih yang sebesar - besarnya atas atensi anda untuk mengunjungi blog kami, Sesuai dengan visi Kota Makassar ' Menuju Makassar Kota Dunia ' maka, Dinas Pemadam Kota Makassar sebagai salah satu instansi yang ada di bawah naungan Pemerintah Kota Makassar harus mempersiapkan diri terutama mendukung sepenuhnya kebijakan tersebut . Oleh karena itu menciptakan masyarakat yang aman dan tentram terutama dari sisi ancaman bahaya kebakaran merupakan tugas dan tanggung jawab yang harus diemban oleh personil Damkar di Kota Makassar, untuk itu kami menghadirkan blog ini sebagai sarana informasi dan komunikasi bagi seluruh masyarakat Kota Makassar terutama lebih mengenal Dinas Pemadam Kebakaran Kota Makassar , semoga blog ini bermanfaat bagi kita semua , amminnn
Landasan Hukum Tugas Pokok :
Perda No. 27 Tahun 2005 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana dan SK. Walikota Makassar No. 73 Tahun 2005 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencan
Perda No. 27 Tahun 2005 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana dan SK. Walikota Makassar No. 73 Tahun 2005 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencan
Tugas Pokok
Membina dan Mengendalikan Kebijakan di Bidang Pemadam Kebakaran meliputi Pemadam Kebakaran, Penanggulangan Bencana, Sarana dan Prasarana serta Penyuluhan dan Pengawasan.
V i s i
MISITERCIPTANYA KETENTRAMAN & RASA AMAN DARI BAHAYA KEBAKARAN
M i s i
- TERPENUHINYA SARANA & PRASARANA PEMADAM KEBAKARAN
- MENINGKATKAN PROFESIONALISME & REKRUITMEN PERSONIL
- MENINGKATKAN KESADARAN SERTA PARTISIPASI MASYARAKAT
- MENINGKATKAN PERENCANAAN PENGAWASAN & PENGENDALIAN, PENGEMBANGAN DIBIDANG BENCANA KEBAKARAN
- MEMBANGUN KERJA SAMA & KOORDINASI, KEMITRAAN DENGAN INSTANSI TERKAIT
- MENINGKATKAN MANAJEMEN PELAKSANAAN PENANGGULANGAN BENCANA KEBAKARAN
Armada
Jumlah Armada yang ada pada Dinas Pemadam Kebakaran adalah :
1. Mobil Penyemprot 26 unit
2. Mobil tangki 9 unit
3. Mobil tangga 3 unit
4. Mobil Evakuasi 1 Unit
5. Mobil ambulance 1 Unit
6. Motor Pemadam 5 unit
Jumlah Personil
Jumlah personil yang ada terdiri dari :
1.Jumlah Staf 102 orang terdiri dari
tenaga Kontrak 34 Orang
Tenaga PNS 68 Orang
2. Jumlah pasukan (pleton) 262 orang terdiri dari :
Tenaga Kontrak 164 orang
Tenaga PNS 98 orang
Sejarah
Perubahan Akhir: 14 September2011
Masa sebelum kemerdekaan:
Menurut buku "DARI BRANDWEER BATAVIA KE DINAS KEBAKARAN DKI JAKARTA" urusan pemadam kebakaran di kota jakarta mulai diorganisir pada tahun 1873 oleh pemerintah Hindia Belanda. Urusan pemadaman kebakaran ini secara hukum dibentuk oleh resident op batavia melalui ketentuan yang disebut sebagai: "Reglement op de Brandweer in de Afdeeling stad Vorsteden Van Batavia"
Suatu kejadian penting yang patut dicatat adalah terjadinya kebakaran besar di kampung Kramat-Kwitang. Kebakaran tersebut tak dapat teratasi oleh pemerintah kota pada saat itu.
Peristiwa itu mendorong pemerintah atau Gemeente of de Brandweer, pada tanggal 25 januari 1915 mengeluarakn "Reglement of de Brandweer (Peraturan tentang Pemadam Kebakaran); namun tak lama kemudian, yakni pada tanggal 4 oktober 1917, pemerintah mengeluarkan peraturan baru yakni melalui ketentuan yang disebut staadsblad 1917 No. 602"
Hal penting yang perlu dicatat dari kententuan ini adalah pembagian urusan pemadam kebakaran, yakni menjadi Pemadam Kebakaran Sipil dan Pemadam Kebakaran Militer.
Suatu Kejadian penting yang patut selalu diingat adalah peristiwa diberikannya suatu tanda penghargaan kepada Brandweer Batavia oleh mereka yang mengatasnamakan kelompok orang betawi. Tanda penghargaan tersebut diberikan dalam bentuk "Prasasti" pada tanggal 1 maret 1929. Tanda penghargaan tersebut diberikan masyarakat betawi pada waktu itu adalah sebagai wujud rasa terimakasih mereka atas darma bakti para petugas pemadam kebakaran. Tanda prasasti tersebut sampai sekarang masih tersimpan baik di kantor Dinas Pemadam Kebakaran. Beikut ini salinan tulisan selengkapnya prasasti tersebut:
Tanda Peringatan Brandweer Batavia 1919-1929
Didalam masa jang soeda-soeda bahaja api djarang tertjega habis terbakar langgar dan roema
Tidak memilih tinggi dan renda sepoeloeh tahoen sampai sekarang semendjak Brandweer datang menentang bahaja api moedah terlarang mendjadikan kita berhati girang. Tanda girang dan terima kassi kami semoea orang Betawi menghoedjoekan pada hari jang ini tanda peringatan boekan seperti
Betawi, 1 Maret 1929
Dari bunyi prasasti diatas, terutama pada pencantuman angka 1919-1929 dan menunjuk pada paragraf kedua, pada baris pertama dan kedua dianggap sebagai bukti otentik, maka kemudian tanggal 1 maret 1919 ditetapkan sebagai tahun berdirinya organisasi Pemadam Kebakaran DKI Jakarta. Bukti diatas diperkuat lagi dari data dalam buku DARI BRANDWEER BATAVIA KE DINAS KEBAKARAN DKI JAKARTA, yang menyatakan bahwa berkaitan dengan peristiwa kebakaran besar yang tak teratasi pada tahun 1913, maka pada tahun 1919 walikota batavia waktu itu mulai mereorganisir kegiatan pemadam kebakaran, yang ditandai dengan didirikannya kantor Brandweer Batavia didaerah Gambir sekarang. Perubahan berikutnya terjadi pada tanggal 31 juli 1922 melalui ketentuan yang disebut "Bataviasch Brandweer Reglement", dan kemudian diikuti perubahan berikutnya, yakni setelah masa pemerintahan Jepang, perubahan itu tercatat pada tanggak 20 April 1943 melalui ketentuan yang dikenal dengan "Osamu seirei No.II" tentang "Syoobootai" (pemadam kebakaran).
Sebelum 1957 - 1969.
Masa ini adalah dimana masa organisasi pemadam kebakaran masih menggunakan nomenklatur "barisan pemadam kebakaran (BPK)". Hal yang patut dicatat dalam masa ini adalah bahwa orientasi tugas pokok BPK sesuai dengan namanya masih terfokus pada upaya pemadam kebakaran. Hal lain, adalah pada tahun 1957 telah dikeluarkan peraturan daerah yang dimuat dalam lembaran kota praja Jakarta No. 22/1957, tanggal 14 Agustus 1957 yang disahkan oleh Menteri Dalam Negeri tanggal 21 Desember 1957. Namun Walikota Praja Jakarta Raya, Sudiro menetapkan masih memberlakukan Staadblad Van Nederlandsche Indie No. 602, 4 Oktober 1917.
MASA 1969 - 1974
Pada tahun 1969, melalui Surat Keputusan Gubernur KDH DKI Jakarta No. ib.3/3/15/1969 nomenklatur Barisan Pemadam Kebakaran dirubah menjadi Dinas Pemadam Kebakaran. Perubahan pada masa ini tidak saja merupakan perubahan nomenklatur, tetapi juga perubahan pada tugas pokok dan fungsi DPK, yakni dengan penambahan nomenklatur Bagian Pencegahan. Hal ini menunjukkan bahwa tugas pokok dan fungsi DPK pada masa ini telah bertambah, yakni mengatur tentang tugas-tugas di bidang pencegahan kebakaran.
Jumlah Armada yang ada pada Dinas Pemadam Kebakaran adalah :
1. Mobil Penyemprot 26 unit
2. Mobil tangki 9 unit
3. Mobil tangga 3 unit
4. Mobil Evakuasi 1 Unit
5. Mobil ambulance 1 Unit
6. Motor Pemadam 5 unit
Jumlah Personil
Jumlah personil yang ada terdiri dari :
1.Jumlah Staf 102 orang terdiri dari
tenaga Kontrak 34 Orang
Tenaga PNS 68 Orang
2. Jumlah pasukan (pleton) 262 orang terdiri dari :
Tenaga Kontrak 164 orang
Tenaga PNS 98 orang
Sejarah
Perubahan Akhir: 14 September2011
Masa sebelum kemerdekaan:
Menurut buku "DARI BRANDWEER BATAVIA KE DINAS KEBAKARAN DKI JAKARTA" urusan pemadam kebakaran di kota jakarta mulai diorganisir pada tahun 1873 oleh pemerintah Hindia Belanda. Urusan pemadaman kebakaran ini secara hukum dibentuk oleh resident op batavia melalui ketentuan yang disebut sebagai: "Reglement op de Brandweer in de Afdeeling stad Vorsteden Van Batavia"
Suatu kejadian penting yang patut dicatat adalah terjadinya kebakaran besar di kampung Kramat-Kwitang. Kebakaran tersebut tak dapat teratasi oleh pemerintah kota pada saat itu.
Peristiwa itu mendorong pemerintah atau Gemeente of de Brandweer, pada tanggal 25 januari 1915 mengeluarakn "Reglement of de Brandweer (Peraturan tentang Pemadam Kebakaran); namun tak lama kemudian, yakni pada tanggal 4 oktober 1917, pemerintah mengeluarkan peraturan baru yakni melalui ketentuan yang disebut staadsblad 1917 No. 602"
Hal penting yang perlu dicatat dari kententuan ini adalah pembagian urusan pemadam kebakaran, yakni menjadi Pemadam Kebakaran Sipil dan Pemadam Kebakaran Militer.
Suatu Kejadian penting yang patut selalu diingat adalah peristiwa diberikannya suatu tanda penghargaan kepada Brandweer Batavia oleh mereka yang mengatasnamakan kelompok orang betawi. Tanda penghargaan tersebut diberikan dalam bentuk "Prasasti" pada tanggal 1 maret 1929. Tanda penghargaan tersebut diberikan masyarakat betawi pada waktu itu adalah sebagai wujud rasa terimakasih mereka atas darma bakti para petugas pemadam kebakaran. Tanda prasasti tersebut sampai sekarang masih tersimpan baik di kantor Dinas Pemadam Kebakaran. Beikut ini salinan tulisan selengkapnya prasasti tersebut:
Tanda Peringatan Brandweer Batavia 1919-1929
Didalam masa jang soeda-soeda bahaja api djarang tertjega habis terbakar langgar dan roema
Tidak memilih tinggi dan renda sepoeloeh tahoen sampai sekarang semendjak Brandweer datang menentang bahaja api moedah terlarang mendjadikan kita berhati girang. Tanda girang dan terima kassi kami semoea orang Betawi menghoedjoekan pada hari jang ini tanda peringatan boekan seperti
Betawi, 1 Maret 1929
Dari bunyi prasasti diatas, terutama pada pencantuman angka 1919-1929 dan menunjuk pada paragraf kedua, pada baris pertama dan kedua dianggap sebagai bukti otentik, maka kemudian tanggal 1 maret 1919 ditetapkan sebagai tahun berdirinya organisasi Pemadam Kebakaran DKI Jakarta. Bukti diatas diperkuat lagi dari data dalam buku DARI BRANDWEER BATAVIA KE DINAS KEBAKARAN DKI JAKARTA, yang menyatakan bahwa berkaitan dengan peristiwa kebakaran besar yang tak teratasi pada tahun 1913, maka pada tahun 1919 walikota batavia waktu itu mulai mereorganisir kegiatan pemadam kebakaran, yang ditandai dengan didirikannya kantor Brandweer Batavia didaerah Gambir sekarang. Perubahan berikutnya terjadi pada tanggal 31 juli 1922 melalui ketentuan yang disebut "Bataviasch Brandweer Reglement", dan kemudian diikuti perubahan berikutnya, yakni setelah masa pemerintahan Jepang, perubahan itu tercatat pada tanggak 20 April 1943 melalui ketentuan yang dikenal dengan "Osamu seirei No.II" tentang "Syoobootai" (pemadam kebakaran).
Sebelum 1957 - 1969.
Masa ini adalah dimana masa organisasi pemadam kebakaran masih menggunakan nomenklatur "barisan pemadam kebakaran (BPK)". Hal yang patut dicatat dalam masa ini adalah bahwa orientasi tugas pokok BPK sesuai dengan namanya masih terfokus pada upaya pemadam kebakaran. Hal lain, adalah pada tahun 1957 telah dikeluarkan peraturan daerah yang dimuat dalam lembaran kota praja Jakarta No. 22/1957, tanggal 14 Agustus 1957 yang disahkan oleh Menteri Dalam Negeri tanggal 21 Desember 1957. Namun Walikota Praja Jakarta Raya, Sudiro menetapkan masih memberlakukan Staadblad Van Nederlandsche Indie No. 602, 4 Oktober 1917.
MASA 1969 - 1974
Pada tahun 1969, melalui Surat Keputusan Gubernur KDH DKI Jakarta No. ib.3/3/15/1969 nomenklatur Barisan Pemadam Kebakaran dirubah menjadi Dinas Pemadam Kebakaran. Perubahan pada masa ini tidak saja merupakan perubahan nomenklatur, tetapi juga perubahan pada tugas pokok dan fungsi DPK, yakni dengan penambahan nomenklatur Bagian Pencegahan. Hal ini menunjukkan bahwa tugas pokok dan fungsi DPK pada masa ini telah bertambah, yakni mengatur tentang tugas-tugas di bidang pencegahan kebakaran.