Perwali Makassar No. 39 Tahun 2009

URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL PADA DINAS PEMADAM KEBAKARAN & PENANGGULANGAN BENCANA (DIPKPB) KOTA MAKASSAR
WALIKOTA MAKASSAR
PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR
NOMOR 39 TAHUN 2009

TENTANG

URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL
PADA DINAS PEMADAM KEBAKARAN & PENANGGULANGAN BENCANA (DIPKPB) KOTA MAKASSAR

WALIKOTA MAKASSAR,

Menimbang : a. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di Kota Makassar dan untuk menjabarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Makassar, maka perlu ditetapkan Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Dinas Pemadam Kebakaran;

b. bahwa untuk maksud tersebut huruf a di atas, maka dipandang perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Makassar.
Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara  Republik Indonesia Nomor 1822);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43  Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890;
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844 );
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan Batas-batas Daerah Kotamadya Makassar dan Kabupaten-kabupaten  Gowa, Maros dan Pangkajene dan Kepulauan dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2970);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan Nama Kota Ujung Pandang Menjadi Kota Makassar dalam Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 193);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
  10. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintah Yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Makassar (Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2009);
  11. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Makassar (Lembaran Daerah Nomor  3  Tahun  2009).

MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR TENTANG URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL PADA DINAS PEMADAM KEBAKARAN & PENANGGULANGAN BENCANA KOTA MAKASSAR.


BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksudkan dengan :
(1) Kota adalah Kota Makassar.
(2) Walikota adalah Walikota Makassar.
(3) Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Makassar.
(4) Dinas Pemadam Kebakaran & Penanggulangan Bencana adalah Dinas Pemadam Kebakaran & Penanggulangan Bencana Kota Makassar.
(5) Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pemadam Kebakaran & Penanggulangan Bencana Kota Makassar.
(6) Sekretariat adalah Sekretariat pada Dinas Pemadam Kebakaran & Penanggulangan Bencana Kota Makassar.
(7) Bidang adalah Bidang pada Dinas Pemadam Kebakaran & Penanggulangan Bencana Kota Makassar.
(8) Seksi adalah Seksi pada Dinas Pemadam Kebakaran & Penanggulangan Bencana Kota Makassar.
(9) Subbagian adalah Subbagian pada Dinas Pemadam Kebakaran & Penanggulangan Bencana Kota Makassar.
(10) Unit Pelaksana Teknis Dinas selanjutnya disingkat UPTD pada Dinas Pemadam Kebakaran & Penanggulangan Bencana Kota Makassar.

BAB II
URAIAN TUGAS
Pasal 2
Sekretariat
(1) Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif bagi seluruh satuan kerja di lingkungan Dinas Pemadam Kebakaran & Penanggulangan Bencana Kota Makassar.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
a. pengelolaan kesekretariatan;
b. pelaksanaan urusan kepegawaian dinas;
c. pelaksanaan urusan keuangan dan penyusunan neraca SKPD;
d. pelaksanaan urusan perlengkapan;
e. pelaksanaan urusan umum dan rumah tangga;
f. pengkoordinasian perumusan program dan rencana kerja Dinas Pemadam Kebakaran & Penanggulangan Bencana;
g. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Pasal 3
Subbagian Umum dan Kepegawaian
(1) Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas menyusun rencana kerja, melaksanakan tugas teknis kesekretariatan, mengelola administrasi kepegawaian serta melaksanakan urusan kerumahtanggaan dinas.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi :
a. melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja Subbagian Umum dan Kepegawaian;
b. mengatur pelaksanaan kegiatan sebagian urusan ketatausahaan meliputi surat-menyurat, kearsipan, surat perjalanan dinas, mendistribusikan surat sesuai bidang;
c. melaksanakan urusan kerumahtanggaan dinas;
d. melaksanakan usul kenaikan pangkat, mutasi dan pensiun;
e. melaksanakan usul gaji berkala, usul tugas belajar dan izin belajar;
f. menghimpun dan mensosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian dalam lingkup dinas;
g. menyiapkan bahan penyusunan standarisasi yang meliputi bidang kepegawaian, pelayanan, organisasi dan ketatalaksanaan;
h. melakukan koordinasi dengan unit kerja lain yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
i. melakukan koordinasi pada Sekretariat Korpri Kota Makassar;
j. melaksanakan tugas pembinaan terhadap anggota Korpri pada unit kerja masing-masing;
k. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas;
l. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Pasal 4
Subbagian Keuangan
(1) Subbagian Keuangan mempunyai tugas menyusun rencana kerja dan melaksanakan tugas teknis keuangan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagian Keuangan menyelenggarakan fungsi :
a. menyusun rencana dan program kerja Subbagian Keuangan;
b. mengumpulkan dan menyusun Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah;
c. mengumpulkan dan menyiapkan bahan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Perencanaan Anggaran (DPA) dari masing-masing Bidang dan Sekretariat sebagai bahan konsultasi perencanaan ke Bappeda melalui Kepala Dinas;
d. menyusun realisasi perhitungan anggaran dan administrasi perbendaharaan dinas;
e. mengumpulkan dan menyiapkan bahan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi dari masing-masing satuan kerja;
f. menyusun laporan neraca SKPD dengan melakukan koordinasi dengan Subbagian Perlengkapan;
g. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas;
h. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Pasal 5
Subbagian Perlengkapan
(1) Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas menyusun rencana kerja, melaksanakan tugas teknis perlengkapan, membuat laporan serta mengevaluasi semua pengadaan barang.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagian Perlengkapan menyelenggarakan fungsi :
a. menyusun rencana dan program kerja Subbagian Perlengkapan;
b. menyusun Rencana Kebutuhan Barang Unit (RKBU);
c. meminta usulan rencana Rencana Kebutuhan Barang Unit (RKBU) dari semua bidang dalam Lingkup Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana;
d. membuat Daftar Kebutuhan Barang (RKB);
e. membuat Rencana Tahunan Barang Unit (RTBU);
f. menyusun kebutuhan biaya pemeliharaan untuk tahun anggaran dan bahan penyusunan APBD;
g. menerima dan meneliti semua pengadaan barang pada lingkup Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana;
h. melakukan penyimpanan dokumen dan surat berharga lainnya tentang barang inventaris daerah;
i. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas;
j. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Pasal 6
Bidang Operasional Pemadam Kebakaran
(1) Bidang Operasional Pemadam kebakaran mempunyai tugas melaksanakan operasional dibidang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, memberi pertolongan, membina peran serta masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran sesuai wilayah kerja.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Operasional Pemadam Kebakaran menyelenggarakan fungsi :
a. penanggulangan bahaya kebakaran berdasarkan wilayah kerja;
b. menyusun rencana dan program pelaksanaan kegiatan operasional pemadam kebakaran;
c. menyusun rencana dan pengendalian teknis pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran;
d. menyusun rencana dan pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan aparat pemadam kebakaran;
e. menyusun rencana dan program pengadaan sarana dan prasarana pemadam kebakaran dalam rangka pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran di wilayah kerja masing-masing;
f. melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam hal efektifitas pelaksanaan tugas;
g. membina serta melibatkan peran serta masyarakat dalam hal pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran;
h. dalam melaksanakan tugas operasional bidang operasional pemadam kebakaran dibagi dalam 3 (Tiga) Wilayah I, Wilayah II, & Wlayah III;
i. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas;
j. mengelola administrasi urusan tertentu.
Pasal 7
Seksi Operasional Pemadam Kebakaran Wilayah I
(1) Seksi Operasional Pemadam Kebakaran Wilayah I (meliputi Kecamatan Ujung Pandang, Kecamatan Wajo, Kecamatan Ujung Tanah, Kecamatan Bontoala dan Kecamatan Tallo) mempunyai tugas melaksanakan usaha-usaha pencegahan dan penanggulangan bencana kebakaran dalam wilayah masing-masing membuat peta wilayah serta menganalisa kebutuhan yang harus disiapkan dalam penanggulangan dan pencegahan kemungkinan terjadi bencana kebakaran.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Operasional Pemadam Kebakaran Wilayah I menyelenggarakan fungsi :
a. menyusun rencana dan program kerja pada Seksi Operasional Pemadam Kebakaran Wilayah I;
b. melaksanakan usaha-usaha pencegahan dan penanggulangan bencana kebakaran dalam wilayah kerjanya;
c. menyusun rencana dan program pengadaan sarana dan prasarana untuk usaha pencegahan dan memudahkan akses pelayanan penanggulangan bencana kebakaran;
d. membuat peta wilayah serta menganalisa perkiraan resiko bencana kebakaran serta upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran dalam wilayah kerjanya;
e. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas;
f. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Pasal 8
Seksi Operasional Pemadam Kebakaran Wilayah II
(1) Seksi Operasional Pemadam Kebakaran Wilayah II (meliputi Kecamatan Makassar, Kecamatan Mamajang, Kecamatan Mariso dan Kecamatan Tamalate) mempunyai tugas melaksanakan usaha-usaha pencegahan dan penanggulangan bencana kebakaran dalam wilayah masing-masing membuat peta wilayah serta menganalisa kebutuhan yang harus disiapkan dalam penanggulangan dan pencegahan kemungkinan terjadi bencana kebakaran.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Operasional Pemadam Kebakaran Wilayah II menyelenggarakan fungsi :
a. menyusun rencana dan program kerja pada Seksi Operasional Pemadam Kebakaran Wilayah II;
b. melaksanakan usaha-usaha pencegahan dan penanggulangan bencana kebakaran dalam wilayah kerjanya;
c. menyusun rencana dan program pengadaan sarana dan prasarana untuk usaha pencegahan dan memudahkan akses pelayanan penanggulangan bencana kebakaran;
d. membuat peta wilayah serta menganalisa perkiraan resiko bencana kebakaran serta upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran dalam wilayah kerjanya;
e. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas;
f. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.


Pasal 9
Seksi Operasional Pemadam Kebakaran Wilayah III
(1) Wilayah Operasional Pemadam Kebakaran Wilayah III (meliputi Kecamatan Rappocini, Kecamatan Panakukang, Kecamatan Tamalanrea dan Kecamatan Biringkanaya) mempunyai tugas melaksanakan usaha-usaha pencegahan dan penanggulangan bencana kebakaran dalam wilayah masing-masing membuat peta wilayah serta menganalisa kebutuhan yang harus disiapkan dalam penanggulangan dan pencegahan kemungkinan terjadi bencana kebakaran.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Operasional Pemadam Kebakaran Wilayah III menyelenggarakan fungsi :
a. menyusun rencana dan program kerja pada Seksi Operasional Pemadam Kebakaran Wilayah III;
b. melaksanakan usaha-usaha pencegahan dan penanggulangan bencana kebakaran dalam wilayah kerjanya;
c. menyusun rencana dan program pengadaan sarana dan prasarana untuk usaha pencegahan dan memudahkan akses pelayanan penanggulangan bencana kebakaran;
d. membuat peta wilayah serta menganalisa perkiraan resiko bencana kebakaran serta upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran dalam wilayah kerjanya;
e. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas;
f. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Pasal 10
Bidang Penanggulangan Bencana
(1) Bidang Penanggulangan Bencana mempunyai tugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman, resiko dan dampak bencana.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Penanggulangan Bencana menyelenggarakan fungsi :
a. menyusun rencana kerja Bidang Penanggulangan Bencana sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
b. menyusun rencana dan pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan aparat penanggulangan bencana serta rekruitmen tenaga sukarela penanggulangan bencana;
c. fasilitator rencana Rehabilitasi dan Relokasi akibat bencana;
d. menyusun rencana dan program pengadaan sarana dan prasarana keperluan penanggulangan bencana;
e. melaksanakan pengarahan dan pengendalian sumber daya untuk keperluan penanggulangan bencana;
f. menyusun persyaratan standar teknis penanggulangan bencana;
g. mengadakan koodinasi dengan instansi terkait;
h. mengelola administrasi urusan tertentu;

Pasal 11
Seksi Pelayanan Darurat
(1) Seksi Pelayanan Darurat mempunyai tugas mendata penyebab bencana, mengupayakan dan mengkoordinasikan pelayanan darurat pada bencana.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pelayanan Darurat menyelenggarakan fungsi :
a. menyusun rencana dan program kerja Seksi Pelayanan Darurat;
b. merencanakan dan memprogramkan pengadaan sarana dan prasarana untuk keperluan pelayanan darurat;
c. menyusun rencana dan pelaksanaan pendidikan dan latihan penanggulangan bencana serta penggalangan taruna siaga bencana pada masing-masing kecamatan dan kelurahan;
d. mengorganisir gladi tanggap darurat bencana;
e. mengadakan koordinasi dengan unit terkait dalam hal meningkatkan kewaspadaan terhadap bencana secara kontinyu;
f. menyusun laporan pelaksanaan tugas;
g. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
Pasal 12
Seksi Rehabilitasi dan Realokasi
(1) Seksi Rehabilitasi dan Realokasi mempunyai tugas mengkoordinir pelaksanaan rehabilitasi dan relokasi akibat bencana.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Rehabilitasi dan Realokasi menyelenggarakan fungsi :
a. menyusun rencana dan program kerja Seksi Rehabilitasi dan Realokasi;
b. mendata kerusakan akibat terjadinya bencana;
c. mengkoordinasikan pelaksanaan rehabilitasi dan relokasi akibat bencana;
d. mengadakan koordinasi dengan instansi terkait dalam upaya rehabilitasi dan relokasi akibat bencana;
e. menyusun laporan pelaksanaan tugas;
f. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
Pasal 13
Seksi Pengarahan dan Pengendalian Sumber Daya
(1) Seksi Pengarahan dan Pengendalian Sumber Daya mempunyai tugas mengarahkan dan mengendalikan sumber daya dalam penanggulangan bencana.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pengarahan dan Pengendalian Sumber Daya menyelenggarakan fungsi :
a. menyusun rencana dan program kerja Seksi Pengarahan dan Pengendalian Sumber Daya;
b. mengarahan satuan penanggulangan bencana sesuai jenis bencana yang terjadi;
c. mengadakan komunikasi secara cepat;
d. mengoptimalkan potensi yang ada dilokasi bencana;
e. mengfungsikan lembaga kelompok masyarakat dalam hal pemberdayaan masyarakat dalam pengendalian bencana;
f. mengadakan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka upaya pengerahan dan pengendalian sumber daya untuk penanggulangan bencana;
g. menyusun laporan pelaksanaan tugas;
h. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan kepada atasan.
Pasal 14
Bidang Sarana dan Prasarana
(1) Bidang Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melaksanakan inventarisasi, merawat/memelihara, mengefektifkan penggunaan peralatan serta pemanfaatan perbengkelan untuk perawatan kendaraan Dinas.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Sarana dan Prasarana menyelenggarakan fungsi :
a. menyusun rencana kerja tentang kebijaksanaan teknis pengadaan peralatan sarana dan prasarana sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program perawatan / pemeliharaan peralatan milik dinas;
c. mempersiapkan bahan bimbingan dan pengendalian teknis pengelolaan perbengkelan untuk perawatan kendaraan milik dinas;
d. melaksanakan inventarisasi semua peralatan serta mengefektifkan dan mengoptimalkan penggunaan peralatan yang dimiliki oleh dinas;
e. pengelolaan administrasi di bidang Sarana dan Prasarana;
f. mengoptimalkan manajemen pengelolaan sarana/peralatan yang dimiliki oleh dinas;
g. mengelola administrasi urusan tertentu.
Pasal 15
Seksi Peralatan
(1) Seksi Peralatan mempunyai tugas menyusun rencana pengadaan peralatan dan sarana, memantau pemeliharaan peralatan dan mengoptimalkan penggunaan peralatan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Peralatan menyelenggarakan fungsi :
a. menyusun rencana dan program kerja pada Seksi Peralatan;
b. menghimpun rencana pengadaan sarana dan prasarana serta menyusun rencana pengadaan sarana dan prasarana pemadam kebakaran dan penanggulangan bencana;
c. menginventarisir sarana dan prasarana yang dimiliki oleh dinas;
d. mengatur, mengefektifkan dan mengoptimalkan penggunaan peralatan yang dimiliki oleh dinas;
e. melaksanakan tugas pengadministrasian penyimpanan/pengeluaran barang milik Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana;
f. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas;
g. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

Pasal 16
Seksi Pemeliharaan
(1) Seksi Pemeliharaan mempunyai tugas menginventarisasi semua sarana, melaksanakan tugas pemeliharaan rutin dan berkala sarana dan prasarana.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pemeliharaan menyelenggarakan fungsi :
a. menyusun rencana dan program kerja pada Seksi Pemeliharaan;
b. mengiventarisasi semua sarana dan prasarana milik Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana;
c. melaksanakan tugas operasional dan pemeliharaan rutin/berkala terhadap sarana dan prasarana Pemadam Kebakaran, Penanggulangan Bencana serta Kendaraan Dinas Operasional;
d. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas;
e. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
Pasal 17
Seksi Perbengkelan
(1) Seksi Perbengkelan mempunyai tugas mengatur teknis perbengkelan, melaksanakan pemeriksaan kendaraan dan menginventarisir kendaraan dinas yang rusak.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Perbengkelan menyelenggarakan fungsi :
a. menyusun rencana dan program kerja pada Seksi Perbengkelan;
b. mengatur tenaga teknis perbengkelan untuk perawatan kendaraan milik dinas;
c. melaksanakan pemeriksaan berkala terhadap persiapan/kesiapan kendaraan milik dinas;
d. mendata dan melaporkan kondisi sarana pemadam kebakaran dan penanggulangan bencana yang akan diperbaiki;
e. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas;
f. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
Pasal 18
Bidang Penyuluhan dan Pengawasan
(1) Bidang Penyuluhan dan Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan penyuluhan dan bimbingan teknis, penggunaan sarana/peralatan Pemadam Kebakaran, pemeriksaan/pengetesan kelayakan sarana/prasarana untuk tindakan penanggulangan bencana dan pembinaan peran serta masyarakat dalam Penanggulangan Bencana.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Penyuluhan dan Pengawasan menyelenggarakan fungsi :
a. mempersiapkan bahan perumusan kebijaksanaan teknis penyuluhan, dan pembinaan peran serta masyarakat;
b. mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program pemeriksaan pengetesan kelayakan alat pemadam kebakaran;
c. mempersiapkan bahan bimbingan dan pengendalian teknis peran serta masyarakat dalam rangka peningkatan kualitas dan keterampilan penanggulangan bencana;
d. mempersiapkan bahan bimbingan dan pengendalian teknis penelitian, pengelolaan dan penganalisaan data serta jenis bahan yang mengakibatkan terjadinya bencana serta penanggulangannya;
e. mengadakan koordinasi dengan instansi terkait;
f. mengelola administrasi urusan tertentu;
Pasal 19
Seksi Penyuluhan dan Pelatihan
(1) Seksi Penyuluhan dan Pelatihan mempunyai tugas memberikan bimbingan teknis tentang penanggulangan bencana dan penggunaan sarana, melaksanakan penyuluhan dan pelatihan penanggulangan bencana bagi PNS maupun lembaga swasta/masyarakat.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Penyuluhan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi :
a. menyusun rencana dan program kerja pada Seksi Penyuluhan dan Pelatihan;
b. merekrut bimbingan teknis tentang penanggulangan bencana dan penggunaan sarana/peralatan penanggulangan bencana;
c. menerbitkan brosur-brosur dalam rangka pencegahan dan penanggulangan bencana;
d. menyusun jadwal pelaksanaan penyuluhan dan mensinergikan kegiatan-kegiatan pendidikan dan pelatihan para PNS pada bidang-bidang dalam lingkup Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana;
e. mengoptimalkan agar pegawai dalam lingkup Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana meningkatkan kualitas dan keterampilan dalam hal penanganan bencana;
f. membuat standar jadwal penyuluhan/pelatihan serta pendanaan yang dibutuhkan untuk pelaksanaan penyuluhan pelatihan;
g. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas;
h. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
Pasal 20
Seksi Laboratorium dan Pemeriksaan Alat Pemadam Api
(1) Seksi Laboratorium dan Pemeriksaan Alat Pemadam Api mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan kelayakan alat yang digunakan dalam penanggulangan bencana dan pembinaan pemberian izin dan rekomendasi pelayanan umum di bidang pemadam kebakaran dan penanggulangan bencana.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Laboratorium dan Pemeriksaan Alat Pemadam Api menyelenggarakan fungsi :
a. menyusun rencana dan program kerja pada Seksi Laboratorium Dan Pemeriksaan Alat Pemadam Api;
b. melaksanakan pemeriksaan kelayakan alat yang digunakan untuk penanggulangan bencana secara kontinyu;
c. meneliti, mengolah dan menganalisa data serta jenis bahan yang mengakibatkan terjadinya bencana serta penanggulangannya;
d. mengadakan konsultasi dengan instansi yang terkait untuk hal-hal yang spesifik;
e. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas;
f. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
Pasal 21
Seksi Rekomendasi dan Inspeksi
(1) Seksi Rekomendasi dan Inspeksi mempunyai tugas mengarahkan satuan penanggulangan bencana, mengadakan komunikasi dan mengoptimalkan potensi lembaga, kelompok masyarakat dalam pengendalian bencana.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Rekomendasi dan Inspeksi menyelenggarakan fungsi :
a. menyusun rencana dan program kerja pada Seksi Rekomendasi dan Inspeksi;
b. mengadakan pemeriksaan perencanaan dalam hal pembinaan pemberian perizinan dan rekomendasi untuk pelayanan umum di bidang pemadam kebakaran dan penanggulangan bencana;
c. mengadakan inspeksi kelayakan sarana dan prasarana pemadam kebakaran dan penanggulangan bencana untuk bangunan-bangunan prasarana umum, hotel-hotel dan perkantoran;
d. menyusun standar-standar penggunaan alat untuk mencegah terjadinya bencana;
e. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas;
f. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

BAB III
TATA KERJA
Pasal 22
(1) Bagian Sekretariat dan Bidang masing-masing dipimpin oleh seorang Sekretaris dan Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(2) Subbagian dan Seksi masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang atau Kepala Bagian Kesekretariatan.
Pasal 23
(1) Setiap pimpinan satuan organisasi dalam melaksanakan tugas-tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi.
(2) Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk-petunjuk dalam pelaksanaan tugas.
(3) Setiap pimpinan satuan organisasi mengikuti dan mematuhi petunjuk-petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(4) Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan diolah dan dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan lebih lanjut
Pasal 24
Dalam hal Kepala Dinas berhalangan melaksanakan tugasnya, maka Kepala Dinas dapat menunjuk Kepala Bagian Kesekretariatan atau salah seorang Kepala Bidang untuk mewakili dengan memperhatikan senioritas dalam daftar urut kepangkatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
(1) Dengan berlakunya peraturan ini, maka segala peraturan terdahulu yang mengatur hal yang sama dan bertentangan dengan peraturan ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2) Hal-hal yang belum cukup diatur dalam peraturan ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan ditetapkan dengan peraturan tersendiri.
Pasal 26
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Makassar.

Ditetapkan di Makassar
pada tanggal 13 Juli 2009

WALIKOTA MAKASSAR,


H. ILHAM ARIEF SIRAJUDDIN
Diundangkan di Makassar
pada tanggal 14 Juli 2009
SEKRETARIS DAERAH KOTA MAKASSAR,


H. M. ANIS ZAKARIA KAMA